Aplikasi Perpajakan sehubungan dengan Pelayanan di KP2KP Kuala Kapuas

Januari 27, 2017 Unknown 0 Comments



Berikut kami sampaikan beberapa aplikasi yang membantu anda dalam melaporkan SPT Masa PPN, SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Tahunan OP serta Badan, sehingga anda tidak perlu lagi membuatnya secara manual.

1. Aplikasi E-Faktur : E Faktur / SPT Masa PPN

2. Aplikasi SPT Masa PPh 21/26 : SPT Masa PPh 21/26

3. Aplikasi SPT Tahunan OP : SPT Tahunan OP

4. Aplikasi SPT Tahunan Badan : SPT Tahunan Badan

Demikian, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Kalender Pajak Tahun 2017

Januari 23, 2017 Unknown 0 Comments

Berikut ini adalah Kalender Pajak Tahun 2017. Selain hari libur nasional, pada kalender ini juga dilengkapi dengan tanggal-tanggal penting terkait perpajakan, seperti batas akhir setoran, batas akhir pelaporan dan lain-lain. 

 

Kalender Pajak Tahun 2017, dapat diunduh pada tautan berikut ini: 

Kalender Pajak 2017 

0 komentar:

Sosialisasi Amnesti Pajak pada Polres Kapuas

Januari 20, 2017 Unknown 0 Comments

Rabu, 18 Januari 2017

Telah dilaksanakan sosialisasi amnesti pajak kepada Para Satuan Kepolisian Polres Kapuas, dalam hal ini sosialisasi dipimpin oleh Wakapolres Kapuas Bp. Sigit dan sebagai narasumber adalah Kepala KP2KP Kuala Kapuas Bp. Sulistiyono.

Para peserta yang terdiri dari Kepala Polisi Sektor serta para Perwira Polisi terlihat sangat antusias, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber.

Kedepan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para Pimpinan Kepolisian Sektor dapat menyebarluaskan informasi amnesti pajak ini kepada masyarakat di sekitar wilayah kerjanya serta terjalin kerjasama yang erat antara pihak Kepolisian dengan DJP.

0 komentar:

Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak 2016

Januari 10, 2017 Unknown 0 Comments



Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak 2016

Sesuai dengan pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, diatur ketentuan sebagai berikut: 
“Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.“
File terkait :




Wajib Pajak diharuskan :
  1. Menyelesaikan semua kewajiban pembuatan faktur pajak sampai akhir tahun yang bersangkutan;
  2. Membuat rekapitulasi/catatan atas nomor seri faktur pajak yang belum terpakai;
  3. Mengisi dan melengkapi formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF PER-24/PJ/2012;
  4. Melaporkan formulir tersebut ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan.
Perhatian :
    1. Wajib Pajak tidak boleh menggunakan sisa nomor seri faktur pajak yang sebelumnya telah diberikan untuk tahun pajak 2016 dalam hal terdapat transaksi di 2017.
    2. Mengembalikan nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam tahun pajak 2016 ini bersamaan dengan penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2016 dengan menggunakan formulir IVF PER-24/PJ/2012.
    3. Segera meminta nomor seri faktur pajak yang akan digunakan di 2017, sebelum akhir 2016 untuk digunakan di 2017, dengan mendatangi KPP setempat.
    4. Faktur pajak hanya dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak yang mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak.
    5. Di setiap akhir tahun pajak, nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan harus dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang mengukuhkan PKP.
    6. Anda dapat meminta nomor seri faktur pajak untuk tahun pajak selanjutnya, sebelum pergantian tahun.
    7. Pengembalian nomor seri faktur pajak dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor seri faktur pajak dan mengawasi kerapian administrasi wajib pajak.
    8. Adanya e-Faktur Pajak membuat penyalahgunaan nomor seri faktur pajak menjadi tidak mungkin untuk dilakukan.

0 komentar:

Aplikasi 1721 A2 Th. 2016

Januari 10, 2017 Unknown 0 Comments

Aplikasi berbentuk Excel ini dibuat untuk membantu Bendahara dalam mengolah Form A2 sebagai bahan pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S dan SS Tahun 2016

silahkan diunduh di Aplikasi 1721 A2

Terima kasih, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Kewajiban Perpajakan Dana BOS

Januari 09, 2017 Unknown 1 Comments


Ketentuan peraturan perpajakan dalam penggunaan dana BOS diatur sebagai penjelasan di bawah.

1. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan peserta didik baru; kesiswaan; ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar peserta didik; pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; pengembangan profesi guru; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah.

a. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana BOS sebagaimana tersebut di atas adalah:
  1. Tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%1
  2. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah. Namun untuk nilai pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum2. Pemungut PPN dalam hal ini bendaharawan pemerintah tidak perlu memungut PPN atas pembelian barang dan atau jasa yang dilakukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP)3.
b. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah bukan negeri adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut di atas adalah:
  1. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
  2. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak).
2. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajarandan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak.

a. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada sekolah negeri atas penggunaan dana BOS untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak adalah:
  1. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%1.
  2. iAtas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.
  3. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa buku-buku yang bukan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama. Namun untuk nilai pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.
b. Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri yang terkait dengan pembelian/penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak adalah:
  1. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
  2. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.
  3. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak) atas pembelian buku yang bukan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
3. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan pemberian honor pada kegiatan penerimaan peserta didik baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka. Semua bendaharawan/penanggung jawab dana BOS baik pada sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri:

a. Bagi guru/pegawai non PNS sebagai peserta kegiatan, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% dari jumlah bruto honor.

b. Bagi guru/pegawai PNS diatur sebagai berikut :
  1. Golongan I dan II dengan tarif 0% (nol persen).
  2. Golongan III dengan tarif 5% (lima persen) dari penghasilan bruto.
  3. Golongan IV dengan tarif 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto.
4. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan diatur sebagai berikut:
  1. Penghasilan rutin setiap bulan untuk guru tidak tetap (GTT), Tenaga Kependidikan Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT), untuk jumlah sebulan sampai dengan Rp 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tidak terhutang PPh Pasal 21.
  2. Untuk jumlah lebih dari itu, PPh Pasal 21 dihitung dengan menyetahunkan penghasilan sebulan. Dengan perhitungan sebagai berikut:
  • Penghasilan sebulan XX
  • Penghasilan netto setahun (x 12) XX
  • Dikurangi PTKP*) XX
  • Penghasilan Kena Pajak XX
  • PPh Pasal 21 terutang setahun 5% (jumlah s.d. Rp 50 juta) dst XX
  • PPh Pasal 21 sebulan (:12) XX
  • *) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), adalah:
  • Status sendiri Rp 24,3 juta
  • Tambahan status kawin Rp 2,025 juta
  • Tambahan tanggungan keluarga, maksimal 3 orang @ Rp 2,025 juta
5. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah Swasta, untuk membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  2. dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan jumlah sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

1 komentar:

Cara Registrasi E-Faktur

Januari 09, 2017 Unknown 0 Comments



CARA REGISTRASI E FAKTUR

1.Jalankan ETaxInvoice.exe pada folder aplikasi yang tersedia.
Jika anda belum punya aplikasi silahkan download di website resmi:

2.Lakukan koneksi ke database Aplikasi EFaktur dengan memilih Lokal Database, lalu klik tombol Connect. Pada saat dijalankan pertama kali, akan tampil form Register ETax Invoice.

3.Isi NPWP PKP dengan benar.

4.Klik tombol Open pada Sertifikat User lalu arahkan ke folder penyimpanan Sertifikat User. Pilih file sertifikat digital kemudian klik Open maka akan tampil form Passphrase Certificate.
a.       Isi Passphrase dengan benar. Passphrase adalah password/kode yang dimasukkan PKP pada saat meminta Sertifikat Digital ke KPP. (Kode yang dibuat ketika datang ke KPP dan mengajukan permintaan sertifikat elektronik, jika lupa silahkan cek email,dikirim email dalam bentuk PDF)
b.       Klik tombol OK. Jika Sertifikat User atau Passphrase yang dimasukkan tidak sesuai maka akan tampil pesan Error. Klik tombol OK dan ulangi kembali registrasi dari langkah nomor 3.

Catatan : Sertifikat User merupakan file berbentuk sertifikat elektronik yang diperoleh dari Kantor Pajak ketika anda sudah mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik,

Jika lupa dimana sertifikatnya, anda bisa download di https://efaktur.pajak.go.id
Login menggunakan NPWP lengkap tanpa titik dan strip
Password adalah password e-nofa (password yang di email/password aktivasi)
Nanti akan ada menu Download Settifikat Digital

5.Isi Kode Aktivasi dengan kode aktivasi yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP. (diisi tanpa tanda baca)
Catatan : Kode Aktivasi ini dikirim dalam bentuk surat oleh Kantor Pajak,
Jika anda lupa, silahkan login ke  https://efaktur.pajak.go.id
Masuk ke menu Profile , nanti akan ada Kode Aktivasi anda

6.Klik tombol Register maka user akan diminta memasukkan Captcha dan Password.

7.Masukkan Captcha dan Password
a.       Isi Captcha dengan benar (huruf besar). Jika tampilan Captcha kurang jelas tekan tombol Refresh.
b.       Isi Password dengan password yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP. (Password yang dikirim email, dikirim dalam bentuk body email (bukan pdf), pastikan mengisikan Password User E-nofa dengan Huruf Besar )

8.Klik tombol Submit atau tekan (Alt+S)
a.       Jika Kode Aktivasi, Password atau Captcha yang dimasukkan benar akan tampil notifikasi "Registrasi User sukses." Klik tombol OK maka user akan diminta mengisi data user aplikasi. 
b.       Jika Kode Aktivasi, Password atau Captcha yang dimasukkan tidak sesuai maka akan tampil notifikasi untuk memasukkan kembali password.
·Klik tombol No, jika user ingin memastikan Kode Aktivasi yang diisi sudah benar. Ulangi kembali proses registrasi dari langkah nomor 4.
·Klik tombol Yes, untuk mengulangi registrasi dari langkah nomor 6.

Registrasi User E-Faktur
1.       Setelah Registrasi Aplikasi E-Faktur berhasil dilakukan, user diminta mendaftarkan dua user aplikasi yaitu :Register User Admin/Penandatangan
a.       Isi Nama User aplikasi. Tekan Enter untuk pindah ke isian berikutnya.
b.     Isi Nama Lengkap dengan nama Penandatangan Faktur Pajak yang dilaporkan ke KPP Pratama. (Nama yang muncul di penandatangan Faktur, misalnya Direktur)
c.        Isi Password Admin aplikasi. Tekan Enter untuk pindah ke isian berikutnya.
d.       Isi kembali Password Admin aplikasi. Tekan Enter untuk pindah ke isian berikutnya.
e.       Klik tombol Daftarkan User.

Aplikasi Siap Digunakan


0 komentar:

Official Website KP2KP Kuala Kapuas

Januari 09, 2017 Unknown 0 Comments

Selamat Datang di Website KP2KP Kuala Kapuas

website ini menyediakan informasi perpajakan bagi warga Kab. Kapuas, Kalimantan Tengah

0 komentar: